Lijit Search Wijit
Blog Archive
Kisah Imam Masjid yang Tergelincir
reSuatu ketika seorang imam masjid, yang seringkali menurut pada istrinya, bermaksud menuju ke masjid mengimami jamaah di pagi hari yang sedang dilanda hujan lebat dan gelap gulita. Istrinya memintanya agar tidak perlu ke masjid, khawatir ia terjatuh, tapi sang suami berkeras.
Ia pun keluar rumah, tetapi baru saja beberapa langkah berjalan, dia tergelincir sehingga terpaksa kembali untuk berganti pakaian. Setibanya dirumah, sang istri meledeknya dan berkata, "Bukankah telah kukatakan tak perlu ke masjid?" setelah berganti pakaian, sang imam keluar lagi dan menuju ke masjid.
Tetapi pada kali kedua ini pun dia gagal sehingga harus kembali lagi kerumahnya untuk mengganti pakaian. Istri sungguh marah, tapi suami tidak mengurungkan niatnya. Sambil berjalan keluar rumah ia mendengar ucapan istrinya: "Kalau Engkau pergi dan terjatuh lagi, aku tidak akan membantumu lagi."
Dalam perjalanannya sang imam bertemu seseorang yang membawa lentera dan menuntunnya sampai ke masjid. Setibanya di masjid sang penuntun meninggalkannya dan enggan salat bersama.
Ketika ditanya siapa dia, penuntun itu menjawab: "Aku adalah setan, tadi kudengar percakapan malaikat ketika Engkau jatuh pertama kali bahwa seisi rumahmu diampuni Tuhan berkat langkahmu. Lalu ketika Engkau jatuh untuk kedua kalinya, kudengar bahwa berkat tekadmu, Tuhan telah mengampuni dosa penduduk kampung ini. Aku khawatir jika yang ketiga engkau pun terjatuh, jangan sampai Tuhan mengampuni dosa seluruh penduduk negeri. Aku tidak ingin hal itu terjadi, maka aku menuntunmu agar engkau sampai ke masjid tanpa terjatuh."
Sumber Detik.Com
TANDA 100 HARI SEBELUM MENINGGAL
TANDA 40 HARI SEBELUM MENINGGALi
Tanda ini juga akan berlaku sesudah waktu Ashar. Bahagian pusat kita akan berdenyut- denyut. Pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pokok yang letaknya di atas Arash Allah SWT. Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita, antaranya ialah ia akan mula mengikuti kita sepanjang masa. Akan terjadi malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya sekilas lalu dan jika ini terjadi, mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan- akan bingung seketika. Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.
TANDA 7 HARI SEBALUM MENINGGAL
Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah kesakitan di mana orang sakit yang tidak makan, secara tiba-tiba ia berselera untuk makan.
TANDA 3 HARI SEBALUM MENINGGAL
Pada ketika ini akan terasa denyutan di bagian tengah dahi kita Yaitu diantara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat dikesan, maka berpuasalah kita selepas itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti. Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan- lahan jatuh dan ini dapat dikesan jika kita melihatnya dari bahagian sisi. Telinganya akan layu dimana bagian ujungnya akan beransur-ansur masuk ke dalam. Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan- lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.
TANDA 1 HARI SEBELUM MENINGGAL
Akan berlaku sesudah waktu Ashar di mana kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang yaitu di kawasan ubun- ubun di mana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu Asar keesokan harinya.
TANDA AKHIR
Akan terjadi keadaan di mana kita akan merasakan sejuk di bagian pusat dan rasa itu akan turun ke pinggang dan seterusnya akan naik ke bagian halkum. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimat Syahadah dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikat maut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula.
Bagaimana ?? ada bagian tubuh teman-teman yg mulai bergetar ??
KEUTAMAAN BERSUJUD
Setelah muslim itu selesai dari sholatnya, dia menghampirinya dan bertanya tentang makna dan faedah dari gerakan – gerakan yang dilakukan seorang muslim itu, terutama gerakan sujud. Sang muslim menjelaskan makna sholat, hikmah dan manfaatnya dengan jelas. Dia mendengarkan dengan serius dan seksama. Mengalirlah rasa ta’jub dalam dirinya. Ketenangan yang selama ini hilang dari jiwanya kembali mengalir dalam dirinya karena dia telah mendapatkan sesuatu yang selama ini dia cari.
Orang Jerman itu kemudian menceritakan bahwa selama ini dia merasa sakit jiwanya dan selalu sempit hatinya, kemudian setiap kali dia menempelkan dahinya di lantai, dia merasakan ketenangan, begitu pula setiap kali dia mengalami kesempitan dan kebingungan jiwa dia segera menempelkan dahinya ke lantai untuk mendapatkan ketenangan, namun ketika ia melihat seorang muslim yang sedang melaksanakan sholat, ia mengetahui rahasia ketenangan dan kenyamanan yang ia rasakan. Kemudian orang muslim itu mengajaknya ke sebuah Islamic Center. Di sana ia banyak mendapat penjelasan dan pengetahuan tentang islam. Setelah kunjungan itu tetesan hidayah Allah mengalir dalam dirinya sehingga ia memutuskan untuk masuk islam dan mengikrarkan shahadatain. Subhanallah !!!!!!!!. gerakan sujud telah menjadi sebab turunnya hidayah Allah kepada seseorang sehingga ia menjadi muslim.
Pengertian Sujud
Menurut Imam Thobari, sujud adalah menunduk, menyondongkan kepada siapa yang dituju, maka setiap menunduk kepada sesuatu berarti mengagungkannya. Sebagaimana telah disebutkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 58 yang artinya “Dan masukilah gerbangnya sambil bersujud (menundukkan diri)”
1. Sujud adalah asal ibadah
Ketika burung hud – hud dimarahi oleh raja Sulaiman dia berhujjah bahwa dia telah melihat kaum yang bersujud kepada selain Allah, karena sesungguhnya bersujud adalah ketundukan, kerendahan, kekhidmatan. Dan ini merupakan kejelasan dari makna ibadah.
2. Sujud merupakan saat paling dekat dengan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda : “Seorang hamba paling dekat dengan rabbnya ketika ia bersujud, maka perbanyaklah berdo’a”. (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata : sujud berarti seorang hamba lebih dekat dari rahmat dan keutamaan rabbnya, dalam bersujud dianjurkan untuk banyak berdo’a.
3. Sujud adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya
Diriwayatkan oleh Bukhori dari Abu Hurairah RA berkata : “Sungguh tidak diragukan akan turun kepada kalian anak maryam sebagai pendamai, pembawa keadilan, yang akan menghancurkan salib, membunuh babi, dan menghentikan peperangan dan akan berlimpah harta sampai tidak ada yang menerima lagi, sehingga bersujud sekali saja lebih baik dari dunia dan isinya.”
Manfaat dari sujud
1. Meninggikan derajad, menghapuskan kesalahan
Diriwayatkan oleh Muslim : “Hendaklah kalian memperbanyak sujud kepada Allah, sesungguhnya kamu tidaklah bersujud kepada Allah kecuali Allah meninggikan derajadmu dan menghapuskan kesalahanmu dengan sujud itu.”
2. Terdapat tanda pada wajah orang yang bersujud
Allah SWT berfirman : “Tanda – tanda mereka tampak pada wajah mereka dari bekas sujud.” (QS. Al-Fath:29).
Tanda di wajah mengandung banyak arti diantaranya : Menurut Ibnu Abbas RA : jalan yang baik. Menurut Mujahid : khusu’ dan tawadhu’. Menurut Assa’diy : sholat memperbagus wajahnya. Menurut yang lain : sesungguhnya tanda sujud adalah kebaikan cahaya di hati, cahaya di wajah, kelapangan rizki, dan dicintai oleh manusia. Maka dari itu tanda sujud bukan berarti tanda hitam di kening sehingga banyak orang yang berusaha membuat tanda di dahi mereka agar disebut sholeh.
3. Menghilangkan kegundahan
Kesulitan melakukan da’wah tidaklah seperti kesulitan yang berkenaan dengan dunia, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dll. Tetapi kesulitan melakukan da’wah karena muncul dari penentangan manusia akan kebenaran, atau kesalahan yang dilakukan sebagian penyeru – penyeru sehingga mendapatkan musibah, atau tidak terwujudnya tujuan da’wah seperti yang dialami Nabi Muhammad SAW, maka segeralah ia sholat. Allah berfirman : “Dan kami sungguh – sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu diantara orang – orang yang bersujud (sholat).
4. Menimbulkan kesabaran
“Dan sebutlah nama Tuhanmu pada waktu pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepadaNya dan bertasbihlah kepadaNya pada bagian yang panjang di malam hari.”
Dzikir dan sujud adalah alat komunikasi terbaik dengan Dzat yang menurunkan Al Qur’an kepada kita. Setiap kali seorang Da’i menambah bekalnya dengan sujud dan dzikir maka akan bertambah pula kesabarannya.
5. Menambah kekhusyu’an
Cara yang paling baik untuk meningkatkan kekhusyu’an adalah dengan memperbanyak sujud kepada Allah SWT. Karena saat itulah seorang hamba sangat dekat dengan sumber ketenangan dan kekhusyu’an yaitu Allah SWT.
6. Wajahnya bercahaya
Pada hari kiamat Allah akan bangkitkan semua umat mulai dari awal hingga akhir, tetapi Rasulullah mengenali umatnya dari cahaya putih di wajah mereka karena bekas sujud dan atsar dari air wudhu mereka di dunia.
7. Membuat setan menangis
Rasulullah SAW bersabda : “Jika dibacakan oleh anak adam ayat sajadah dan dia bersujud maka syaitan akan menghindar dan menangis sambil berkata celakalah.”
8. Diselamatkan dari api neraka
“Wajah – wajah (orang – orang mu’min) pada hari itu berseri – seri.”
Rasulullah SAW menceritakan kejadian di hari kiamat ketika Allah ingin mengeluarkan hambaNya yang ia kehendaki dari api neraka, Allah memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan siapa diantara mereka yang tidak menyekutukan Allah SWT, siapa yang bertauhid dan siapa yang ada bekas sujudnya. Sesungguhnya api neraka akan memakan anak adam kecuali bekas sujudnya.
9. Masuk surga
Diriwayatkan dari Muslim Rasulullah SAW bersabda : “Maka tolonglah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud.”
Hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak bisa menolong kita pada hari kiamat jika kita tidak pernah sujud. Maka ketundukan dan kepasrahan seseorang kepada Allah SWT yang tercermin dalam bentuk gerakan sujud (sholat) merupakan salah satu syarat utama masuknya seseorang kedalam surganya Allah.
Mudah – mudahan kita senantiasa mendapatkan hidayah dan taufiq dari Allah SWT sehingga kita mampu untuk terus istiqomah bersujud kepadaNya.
Figur Imam Al-Ghazali
Semua orang muslim pasti mengenalnya beliau merupakan salah satu tokoh islam terkenal dan banyak membuahkan pemikiran-pemikiran. Beliau adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali salah seorang pemikir islam yang memiliki banyak pemikiran serta banyak menyumbangkan pemikirannya dalam ilmu teologi, filsafat, astronomi, politik, sejarah, ekonomi, hukum, kedokteran, biologi, kimia, sastra, etika, musik, maupun dalam bidang sufisme. Beliau Merupakan teolog Islam, ahli hukum, ahli filsafat, kosmologi, psikolog, biologi. Beliau dilahirkan di Tus, Provinsi Khorasan, Persia dan hidup antara tahun 1058 hingga 1111. Al Ghazali yang sering disebut juga Algazel merupakan salah satu sarjana yang paling terkenal dalam sejarah pemikiran Islam Sunni. Dia dianggap sebagai pelopor metode keraguan dan skeptisisme. Salah satu karya besarnya berjudul Tahafut Al Falasifah atau The Incoherence of the Philosophers. Dia berusaha mengubah arah filsafat awal Islam, bergeser jauh dari metafisika Islam yang dipengaruhi oleh filsafat Yunani kuno dan Helenistik menuju filsafat Islam berdasarkan sebab-akibat yang ditetapkan oleh Allah SWT atau malaikat perantara, sebuah teori yang kini dikenal sebagai occasionalism.
Keberadaan Al Ghazali telah diakui oleh sejarawan sekuler seperti William Montgomery Watt yang menyebutnya sebagai Muslim terbesar setelah Muhammad. Selain kesuksesannya dalam mengubah arah filsafat Islam awal Neoplatonisme yang dikembangkan atas dasar filsafat Helenistik, Dia juga membawa Islam ortodoks ke dalam ilmu tasawuf. Al Ghazali juga sering disebut sebagai Pembuktian Islam, Hiasan keimanan, atau Pembaharu agama. Dalam buku berjudul Historiografi Islam Kontemporer disebutkan, seorang penulis bernama Al Subki dalam bukunya yang berjudul Thabaqat Al Shafiyya Al Kubra pernah menyatakan, “Seandainya ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad, maka manusianya adalah Al Ghazali.” Hal ini menunjukkan tingginya ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan yang dimiliki Al Ghazali.
Pengaruh Al Ghazali baik dalam bidang agama maupun ilmu pengetahuan memang sangat besar. Karya-karya maupun tulisannya tak pernah berhenti dibicarakan hingga saat ini. Pengaruh pemikirannya tidak hanya mencakup wilayah di Timur Tengah tetapi juga negara-negara lain termasuk Indonesia dan negara barat lainnya. Para ahli filsafat barat lainnya seperti Rene Descartes, Clarke, Blaise Pascal, juga Spinoza juga mendapatkan banyak pengaruh dari pemikiran Al Ghazali.
Kebanyakan orang-orang mengenal pemikiran Al Ghazali hanya dalam bidang teologi, fiqih, maupun sufisme. Padahal dia merupakan seorang ilmuwan yang hebat dalam bidang ilmu biologi maupun kedokteran. Dia telah menyumbangkan pemikiran dan jasa yang besar dalam bidang kedokteran modern dengan menemukan sinoatrial node (nodus sinuatrial) yaitu jaringan alat pacu jantung yang terletak di atrium kanan jantung dan juga generator ritme sinus. Bentuknya berupa sekelompok sel yang terdapat pada dinding atrium kanan, di dekat pintu masuk vena kava superior. Sel-sel ini diubah myocytes jantung. Meskipun mereka memiliki beberapa filamen kontraktil, mereka tidak kontraksi. Penemuan sinoatrial node oleh Al Ghazali ini terlihat dalam karya-karyanya yang berjudul Al-Munqidh min Al-Dhalal, Ihya Ulum Al Din, dan Kimia Al-Sa'adat. Bahkan penemuan sinoatrial node oleh Al Ghazali ini jauh sebelum penemuan yang dilakukan oleh seorang ahli anatomi dan antropologi dari Skotlandia, A. Keith dan seorang ahli fisiologi dari Inggris MW Flack pada tahun 1907. Sinoartrial node ini oleh Al Ghazali disebut sebagai titik hati.
Dalam menjelaskan hati sebagi pusat pengetahuan intuisi dengan segala rahasianya, Al Ghazali selalu merumuskan hati sebagai mata batin atau disebut juga inner eye dalam karyanya yang berjudul Al-Munqidh min Al-Dhalal yang diterjemahkn oleh C. Field menjadi Confession of Al Ghazali. Dia juga menyebut mata batin sebagai insting yang disebutnya sebagai cahaya Tuhan, mata hati, maupun anak-anak hati. Kalu titik hati Al Ghazali dibandingkan dengan sinoartrial node, maka akan terlihat bahwa titik hati sebenarnya mempunyai hubungan erat dengan sinoartrial node. Dia menyebutkan bahwa titik hati tersebut tidak dapat dilihat dengan alat-alat sensoris sebab titik tersebut mikroskopis. Para ahli kedokteran modern juga menyatakan sinoartrial node juga bersifat mikroskopis.
Al Ghazali menyebutkan titik hati tersebut secara simbolis sebagai cahaya seketika yang membagi-bagikan cahaya Tuhan dan elektrik. Menurut gagasan modern, dalam satu detik, sebuah impuls elektrik yang berasal dari sinoartrial node mengalir ke bawah lewat dua atria dalam sebuah gelombang setinggi 1/10 milivolt sehingga otot-otot atrial dapat melakukan kontraksi.
Pada era modern ini para ahli anatomi menyatakan pembentukan tindakan secara potensial berasal dari hati, yaitu kontraksi jantung yang merupakan gerakan spontan yang terjadi secara independen dalam suatu sistem syaraf. Dia juga menyatakan bahwa hati itu merdeka dari pengaruh otak dalam karyanya yang berjudul Al-Munqidh min Al-Dhalal. Para pemikir modern banyak yang mengatakan, suatu tindakan kadang terjadi melalui mekanisme yang tak seorang pun tahu mengenainya. Namun Al Ghazali mengatakan, tindakan yang terjadi melalui mekanisme yang tak diketahui tersebut sebenarnya disebabkan oleh sinoartrial node. Dia juga menyatakan penguasa misterius tubuh yang sebenarnya adalah titik hati tersebut, bukanlah otak.
Al Ghazali tidak hanya menggambarkan dimensi fisik sinoartrial node tetapi dia juga menggambarkan dimensi metafisik dari sinoartrial node. Hal ini jauh berbeda dengan pandangan para pemikir sekuler yang hanya mampu menggambarkan sinoartrial node secara fisik semata. Secara metafisik, Al Ghazali menggambarkan sinoartrial node sebagai pusat pengetahuan intuitif atau inspirasi ke-Tuhanan yang bisa berfungsi sebagi peralatan untuk menyampaikan pesan-pesan Tuhan kepada hambanya. Namun orang yang bisa memfungsikan sinoartrial node hanyalah orang yang telah mencapai penyucian diri sendiri atau orang yang sangat beriman kepada Allah SWT.
Dukungan Al Ghazali terhadap pengembangan ilmu anatomi dan pembedahan, Selain menemukan sinoartrial node, Al Ghazali juga memberikan sumbangan lain dalam bidang kedokteran dan biologi. Catatan sejarah menyebutkan, tulisan-tulisan Al Ghazali diyakini menjadi pendorong bangkitnya kemauan untuk melakukan studi kedokteran pada abad pertengahan Islam, khususnya ilmu anatomi dan pembedahan.
Dalam karyanya The Revival of the Religious Sciences, dia menggolongkan pengobatan sebagai salah satu ilmu sekuler yang terpuji (mahmud) dan menggolongkan astrologi sebagai ilmu sekuler yang tercela (madhmutn). Sehingga dia sangat mendorong orang-orang untuk memepelajari ilmu pengobatan. Saat membahas tentang meditasi (Tafakkur), dia menjelaskan anatomi tubuh pada sejumlah halaman bukunya secara rinci untuk menjelaskan posisi yang cocok guna melakukan kontemplasi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Al Ghazali juga membuat pernyataan yang kuat guna mendukung orang-orang untuk mempelajari ilmu anatomi dan pembedahan dalam karyanya yang berjudul The Deliverer from Error. Dia menyebutkan, naturalis (al-tabi'yun) adalah sekelompok orang yang terus-menerus mempelajari alam, keajaiban binatang dan tumbuhan. Mereka juga sering terlibat dalam ilmu anatomi maupun pembedahan (ilm at-tashriih) dari tubuh hewan. Melalui proses pembedahan itu mereka mampu merasakan keajaiban rancangan Allah SWT dan kebijaksanaan-Nya serta keajaiban-Nya. Dengan ini mereka dipaksa untuk mengakui Allah SWT merupakan Penguasa alam semesta dan siapapun bisa mengalami kematian. Tidak seorang pun dapat belajar anatomi maupun pembedahan dan keajaiban kegunaan dari bagian-bagian organ tubuh tanpa mengetahui kesempurnaan desain ciptaan Allah yang berhubungan dengan struktur (binyah) binatang maupun struktur manusia. Dengan demikian, Al Ghazali menganggap dengan mempelajari ilmu anatomi maka manusia akan sadar dengan kehebatan Allah SWT yang Maha Agung sehingga hal itu membuatnya lebih mendekatkan diri kepada sang Pencipta.
Dukungan kuat Al Ghazali untuk memajukan studi tentang anatomi dan pembedahan memberikan pengaruh yang kuat dalam kebangkitan ilmu anatomi dan pembedahan yang mulai dilakukan oleh pada dokter Muslim pada abad 12 dan 13. Sejumlah dokter sekaligus ilmuwan hebat Muslim yang mulai mendorong kebangkitan ilmu anatomi dan pembedahan pada masa itu antara lain Ibn Zuhr, Ibn al-Nafis, maupun Ibn Rusyd.
Pengertian, Kegunaan dan Hukumnya Kartu Kredit ( Credit Card )
Kehidupan di masyarakat kita kartu kredit bukan merupakan sesuatu yang asing lagi. ASecara Etimologi: Kata bithaqah / kartu / Card secara etimologi atau arti bahasa merupakan kata yang digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. sementara kata i’timan / Pinjaman / Kredit secara etimologi atau arti bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda. Berdasarkan pengertian dua kata tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwa Kartu kredit merupakan potongan kertas kecil ( Kartu ) yang bisa di gunakan untuk pinjaman yang di bayarkan secara tertunda berdasarkan kepercayaan dan kejujuran.
Kartu Kredit Secara Terminologis:
Sedangkan defini secara terminologi Kartu kredit merupakan salah satu bentuk kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank atau sejenisnya, yang dapat dipergunakan oleh pembawanya untuk melakukan transaksi pembelian maupu pembayaran dari segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata kartu kredit ini secara langsung mempunyai arti kartu pinjaman. Atau kartu yang bisa memberikan kesempatan kepada pemilik atau pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.
Macam-Macam Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan salahsatu bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama financial /keuangan. Kartu kredit ini bisa kita bagi menjadi dua:
1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Di ant
ara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini ada-lah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara leng-kap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke penga-dilan.
2. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditole-ransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari
sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bu-nga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
Masalah Secara Fiqih Seputar Kartu Kredit.
Sudah jelas bahwa hukum terhadap sesuatu itu didasarkan atas hasil dari persepsi tentang sesuatu tersebut. Sedetail apa pengetahuan kita terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kartu-kartu kredit tersebut, akan menentukan kedetailan kita dalam mendudukkan masalah terhadap berbagai transaksi yang dikenal dalam fiqih Islam dan penjelasan tentang hukum-hukumnya, halal atau haram, serta menetapkan berbagai alternatif pengganti yang disyariatkan bila hasil penelitian menegaskan keharamannya. Kartu kredit ini membentuk tiga hal terkait yang akan kita ulas secara berurut sebagai berikut:
Pertama: Kaitan Antara Kartu Tersebut Dengan Pihak Bank yang Mengeluarkannya Dalam 'Transaksi Pengeluaran Kartu'.
Banyak sudah kajian fiqih seputar hubungan ini. Banyak sudah pendapat yang lahir seputar persoalan itu dalam berbagai Lembaga Pengkajian Fiqih tentang keberadaan kartu ini sebagai pinjaman dari pihak bank yang mengeluarkannya, atau sebagai jaminan untuk melaksanakan berbagai komitmen terhadap pihak lain, atau menjadi penjamin untuk berhubungan dengan pihak lain. Kemungkinan gabungan antara jaminan, penjamin dan pinjaman itulah yang paling dekat dengan teori untuk mengulas transaksi ini. Karena itulah yang menjadi tujuan sesungguhnya dari keberadaan kartu itu. Karena sebelum digunakan, kartu itu adalah jaminan, dan janji pinjaman serta penjamin. Namun setelah digunakan dalam arti sesungguhnya dan pihak bank telah menutupi biaya yang dikeluarkan untuk mewakili pihak nasabah, janji tersebut telah menjadi kenyataan sehingga menjadi pinjaman dan penjamin dalam arti sesungguhnya. 
Kedua: Hubungan Antara Kartu Ini Dengan Bank yang Mengeluarkan Kartu dan Pihak Pedagang.
Juga sudah banyak ulasan fiqih seputar hubungan ini antara keberadaannya yang mirip dengan pengurangan nilai tukar dengan keberadaannya sebagai jaminan, yakni bahwa pihak yang menge-luarkan kartu telah menjamin pihak pedagang bahwa ia akan membayarkan harga barang jualannya dengan perantaraan kartu tersebut, dan juga keberadaannya sebagai penjamin dengan upah, atau sebagai perantara. Bahkan ada sebagian pihak yang menge-luarkan kartu itu dalam hubungannya dengan jual beli. Jadi yang dijadikan sebagai pihak yang mengeluarkan kartu adalah pembeli yang sesungguhnya dari barang-barang tersebut, kemudian baru dikembalikan kepada nasabah untuk dijual. Jual beli ini mirip dengan jual beli dengan sistem fixed price terhadap orang yang meminta dibelikan barang. Kemungkinan pendudukan masalah paling menonjol terhadap dasar jaminan dan penjaminan ini adalah pendudukan masalah yang membuka peluang disyariatkannya transaksi atau pendebetan yang dilakukan pihak bank dalam kasus ini. Karena upah yang dilarang dalam sistem jaminan adalah yang berasal dari pihak yang mendapatkan jaminan untuk yang menjamin. Sementara di sini upah itu berasal dari pihak yang mendapatkan pengaruh dari jaminan, yakni pihak pedagang kepada pihak yang memberikan jaminan. Adapun upah dalam sistem jual beli dengan pen-jaminan, dibolehkan dalam kondisi apapun.
Ketiga: Hubungan Antara Pemilik Kartu dengan Pedagang
Sudah berkali-kali juga dikeluarkan kajian fiqih berkaitan dengan hubungan ini, antara keberadaannya sebagai sistem hiwalah, dimana pihak pemegang kartu mengalihkan hutangnya pada pedagang kepada pihak yang mengeluarkan kartu, dimana Hilawah semacam itu dapat direalisasikan dengan menandata-ngani rekening pembelian, antara keberadaan kartu itu yang demikian dengan keberadaannya sebagai mediator jual beli atau sewa menyewa. Sehingga transaksinya dibagi dua, antara posisi jual beli atau sewa menyewa, dengan objek transaksi pembuatan kartu. Kemudian tanggung jawab pembayaran dilimpahkan kepada pihak yang mengeluarkan kartu yang telah menjamin untuk me-nutupi biaya yang ditarik berupa pembelian atau penyewaan.
Penjelasan Global Tentang Hakikat Kartu Kredit
Secara global yang paling mendekati hakikat dari kartu-kartu kredit tersebut adalah bahwa kartu tersebut secara umum tersusun dari beberapa transaksi.
Pertama, transaksi yang mengaitkan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegangnya. Transaksi ini terdiri dari tiga unsur: jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk peme-gang kartu tersebut di hadapan pedagang, meminjamkan kepada-nya dana yang dia tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut kepada si pedagang.
Kedua, transaksi antara yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang. Transaksi ini terdiri dari dua unsur saja: Jaminan dan penjaminan. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu dari pemegang kartu nantinya dan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga, Transaksi antara pemegang kartu dengan pedagang yang hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi di samping sistem hiwalah, yakni pemegang kartu itu melimpahkan pembayarannya terhadap barang jualan pedagang kepada pihak yang menge-luarkan kartu tersebut.
Hukum-hukum Syariat Tentang Kartu Kredit
Pertama: Persyaratan Berbau Riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Apa pengaruh komitmen-komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu-kartu kredit ini? Ulama Fiqih kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu:
Pertama: Kubu yang membolehkan.
Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya. Dasar mereka yang membolehkan adalah sebagai berikut:
1. Sabda Nabi a kepada Aisyah i ketika Aisyah hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala' budak itu tetap milik mereka. Itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. Nabi a bersabda kepada Aisyah i, "Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,"
Makna hadits: Janganlah pedulikan, karena persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada. Dari sini dapat dipahami bahwa jika seseorang memaksakan suatu syarat yang bertentangan dengan syariat mengenai akad-akad yang diperlukan secara luas dan ia enggan untuk menetapkan akad tersebut kecuali berdasarkan syarat yang rusak ini, maka akad-akad ini tidak boleh dihentikan karena pemaksaan itu. Tidak boleh difatwakan mengenai ketidaklegalannya, tetapi tetap harus dilaksanakan. Dan harus diupayakan untuk membatalkan syarat yang rusak ini, baik lewat penguasa maupun dengan cara berusaha menjaga diri agar tidak terperangkap syarat tersebut bila pada satu masa tidak ada penguasa yang menegakkan syariat Allah.
2. Karena sudah terlalu banyak yang melakukannya di ber-bagai negeri dengan adanya transaksi pemakaian listrik, telepon dan lain sebagainya, yang kesemuanya menggunakan komitmen-komitmen yang sama, yaitu apabila pihak pelanggan terlambat membayar berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasi-litas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.
3. Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persya-ratan. Bahkan peminjaman itu tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi a:
"Kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari Kitabullah? Barangsiapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari Kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat."
Kubu kedua, yakni yang melarangnya.
Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh kubu pertama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse-but mampu dibatalkan oleh Aisyah karena dianggap bertentangan dengan ajaran syariat. Karena kejadian itu terjadi ketika syariat Islam betul-betul masih menjadi panutan, Negara Islam masih menjadi pemelihara ajaran Islam dan masih memimpin dunia. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi Islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia? Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakai-an listrik dan telepon, karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia amat tergantung kepadanya. Sementara kartu kredit memiliki bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Orang bisa saja hidup secara wajar atau cukup wajar tanpa menggunakan kartu-kartu itu. Namun ia tidak akan bisa hidup wajar tanpa menggunakan fasilitas listrik dan telepon misalnya. Yang benar menurut kami bahwa hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi orang yang berberatsangka bahwa ia akan mampu menunaikan hutangnya pada waktu yang diperkenankan, sehingga dengan demikian ia tidak akan terkena konsekuensi persyaratan itu, tentunya dengan mengupayakan segala cara yang bisa dilaku-kan untuk tujuan tersebut. Wallahu A'lam.
Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang menge-luarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
Sudah dimaklumi, bahwa melalui kartu-kartu itu pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Apa pendudukan masalah secara syar'i yang paling tepat ber-kaitan dengan hal tersebut? Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:
Sebagian ada yang mendudukkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja. Sebagian ada yang mendudukkanya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Cara demikian dinyatakan boleh oleh kalangan Hanafiyah. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba. Apapun pendudukan masalah yang dipilih di sini, peng-kajian fiqih kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan di sini tetap dibolehkan, dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang di-berikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelang-gan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, memper-mudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluar-kan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang. Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan ar-Rajihi membolehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistem pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Lembaga syariat juga mengeluarkan fatwa yang membo-lehkan pengambilan prosentase keuntungan tersebut, fatwa itu ditujukan kepada Dewan Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania, dimana uang administrasi yang diambil pihak bank dari pedagang yang menggunakan fasilitas kartu itu dihitung sebagai upah penjaminan karena menjadi penjamin dan mediator antara pedagang dengan pemegang kartu kredit, dan juga karena mediasi itu pihak bank menjadi sebab terjadinya banyak hal, se-perti lakunya barang-barang yang dijualnya, rasa aman yang dirasakan para pelanggan, mendapatkan kesempatan memperoleh piutang dengan selamat. Sebagaimana jaminan itu terkadang juga tidak berpengaruh apa-apa. Karena uang administrasi itu tidak menambah jumlah harga dan juga tidak memperhatikan jumlah harga yang dijaminnya.
Ketiga: Denda Keterlambatan dan Bunga Riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik dari melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba nasi’ah yang keharamannya langsung ditentukan melalui turun-nya ayat al-Qur'an. Bahkan para pelakunya diancam perang oleh Allah dan RasulNya!!.
Bagaimana Mengatasi Problematika Keterlambatan Pem-bayaran Hutang?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga dan denda keterlambatan membayar hutang adalah jelas-jelas riba jahiliyah yang diharamkan. Tidak ada alasan bagi bank-bank Islam untuk menerapkannya sama sekali. Maka bagaimana persoalan keter-lambatan pembayaran hutang itu bisa diatasi dalam bingkai ajaran Islam?
Bolehkah Membeli Emas Atau Perak dengan Kartu Kredit Tersebut?
Emas dan perak hanya bisa dibeli dengan kontan, yakni dari tangan ke tangan. Penyerahan barang dan pembayaran secara langsung merupakan syarat sahnya jenis jual beli kedua barang ini, sebagaimana sabda Nabi : "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga." Lalu bolehkah membeli emas atau perak dengan kartu kredit? Telah dijelaskan sebelumnya bahwa serahterima langsung adalah penyerahan barang dari tangan ke tangan. Dan dalam sya-riat sendiri sifatnya mutlak, pembatasannya dikembalikan kepada kebiasaan yang ada. Lembaga Pengkajian Fiqih Islam telah me-ngeluarkan fatwa dibolehkannya membeli emas atau perak dengan menggunakan cek dengan syarat bahwa serahterimanya diselesaikan saat transaksi. Penyerahan cek itu disetarakan dengan penyerahan uang secara langsung ketika diserahkan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pedagang. Kalau pihak pedagang telah memegang cek tersebut, berarti serah terima barang dan pembayaran yang disyaratkan dalam jual beli kedua barang itu. Dengan demikian kartu kredit yang bisa juga dijadikan pem-bayaran langsung sehingga bisa digunakan untuk membeli emas atau perak. Sementara alat tukar yang tidak bisa dijadikan pem-bayaran langsung, tidak bisa digunakan untuk membeli kedua barang itu.
Penukaran Uang dengan Kartu Kredit
Asal kartu kredit berfungsi sebagai kartu internasional, dan pemegangnya bisa menggunakannya di Negara manapun. Kalau ia menarik dananya dengan menggunakan mata uang asing yang berbeda nilainya dengan mata uang yang dijadikan alat transaksi dalam kalkulasi nanti, maka pihak yang mengeluarkan kartu akan menutupi biaya pengeluaran dengan mata uang asing itu, kemu-dian memperhitungkannya atas nasabahnya itu dengan mata uang lokal dengan menggunakan harga penukaran yang disepakati bersama. Namun bolehkah membayar hutang dengan menggunakan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang dijadikan hutang? Tidak diragukan lagi bahwa serahterima langsung meru-pakan syarat sahnya penukaran uang, berdasarkan sabda Nabi :"Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."
Penukaran uang di atas tanggungan (hutang) adalah boleh asal harganya dengan harga saat itu, bila kedua orang penukar berada di lokasi berbeda, dan tidak ada hutang piutang di antara mereka berdua. Yakni disyaratkan agar salah seorang di antara mereka tidak memiliki tanggungan terhadap yang lain. Penukaran dengan cara ini terkadang dilakukan antara uang yang berada dalam kepemilikan namun tidak ada dalam lokasi transaksi, dengan uang yang ada di lokasi transaksi, atau bisa juga antara dua jenis mata uang yang sama-sama dalam kepemilikan dan tidak ada dalam lokasi transaksi. Kasus ini disebut penggun-tingan atau penukaran hutang. Pengguntingan ini hanya bisa dila-kukan pada sebagian kecil penukaran saja, sementara sisanya ditutupi mata uang lain, sehingga ketika berpisah sudah tidak ada hitung-hitungan lagi. Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar p yang menceritakan, "Kami pernah menjual unta di Naqie'. Kami menjualnya dengan uang emas, lalu mendapatkan bayaran dengan uang perak. Atau menjualnya dengan uang perak, dan mendapatkan bayaran dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah a, beliau menjawab, "Boleh saja, asal dijual dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa ada apa-apa di antara kalian. " Dengan demikian boleh saja melakukan tansaksi dengan perbedaan mata uang ini, dengan catatan bahwa kalkulasinya dilakukan berdasarkan harga penukaran hari standar atau hari pengguntingan. Yakni hari pendebetan rekening yang dimiliki oleh pemegang kartu.
Uang Administrasi Penarikan Uang Tunai
Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai itu. Sejauh mana uang administrasi itu dibolehkan?
Di antara ulama ada yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentransferan uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke negeri lain. Hanya saja sistem transfer tersebut terbalik. Karena pihak bank yang mewakili pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu terlebih dahulu membayarkan uang, kemudian baru memintanya dari pihak yang memegang kartu untuk merealisasikan syarat pembayaran langsung dalam penukaran mata uang ini. Jarak yang ada antara penye-rahan uang kontan dengan penutupan hutang tidaklah menjadi tujuan dalam proses ini, juga bukan termasuk penentunya. Inilah pendapat yang akhirnya dipilih oleh Lembaga Keuangan
Pertama: Kalau penukaran itu melalui penarikan dana langsung dari rekening nasabah, lalu diambil uang administrasi-nya, cara demikian disyariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa menutupi biaya dana yang ditarik ter-sebut.
Kedua: Ketika bentuknya adalah pinjaman. Maka imbalan yang diambil ketika itu adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi biaya yang ditarik, wallahu a'lam.
Tidak diragukan lagi bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank yang menge-luarkan kartu dengan bank yang mewakilinya. Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang menge-luarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggungjawab berikut biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasa-bah tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.
Demikian uraian tentang pengertian, kegunaan dan hukum pemakaian dari kartu kredit, semoga bermanfaat.
Tuntunan Praktis Sakaratul Maut dan Tajhizul Mayyit
Tuntunan ini disadur dari beberapa kitab fikih, terutama kitab Al-Mughniy, karya Ibn Qudamah. Tuntunan ini juga merujuk kepada pengalaman praktis sejumlah ulama di beberapa tempat dan dalam beberapa kondisi.
Tuntunan praktis ini betujuan membantu keluarga yang sedang mendapatkan cobaan berupa adanya anggota keluarga yang sedang dalam keadaan sakaratul maut atau berpulang ke rahmatullah. Keluarga yang mendapatkan cobaan seperti ini disarankan tidak boleh panik, tetapi dianjurkan segera melakukan tuntunan secara sadar kepada, baik orang yang sedang dalam keadaan sakaratul maut maupun yang sudah meninggal dunia.
Tuntunan Sakaratul Maut
Berdasarkan tuntunan dari Rasulullah Saw, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh anggota keluarga, pembesuk orang sakit, maupun orang yang sedang sakit. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyabarkan orang sakit agar menerima kenyataan itu sebagai bagian dari takdir dan cobaan Tuhan. Tabah menjalani penyakit bagian dari ibadah dan berfungsi sebagai penghapus dosa masa lampau.
2. Jangan membayangkan sesuatu yang menakutkan kepada orang sakit, sebaliknya upayakan membangkitkan semangat, rasa optimis, dan kepasrahan (tawakkal) kepada Allah Swt.
3. Tuntunkan sebuah doa dari Rasulullah terhadap orang sakit sebagai berikut:
Allahumma ahyiniy ma kanatil hayatu khairan li, wa tawaffani idza kanatil wafatu khairan li.
Artinya: “Ya Allah, perpanjanglah hidupku jika itu lebih baik bagiku, dan ambillah aku jika itu lebih baik bagiku”.
4. Anggota keluarga dan para pelayat bisa membantu dengan doa sebagai berikut:
Allahumma ahyihi (ha) ma kanatil hayatu khairan lahu (laha), wa tawaffahu (ha) idza kanatil wafatu khairan lahu (laha).
Artinya: “Ya Allah, panjangkanlah hidupnya jika itu lebih baik baginya, dan ambillah jika itu lebih baik baginya”.
5. Doa lain yang dianjurkan dan diajarkan Rasulullah kepada para pembesuk terhadap orang sakit ialah:
Allahumma rabban nasi, mudzhibal basi, isyfi antasy syafi, syifa’an la yughadiru saqaman.
Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, sembuhkanlah (dia), Engkaulah Zat Yang Maha Penyembuh, Penyembuh yang tidak menyisahkan (penyakit) kepada orang sakit”.
6. Ketika Rasulullah sedang sakit, Jibril membesuknya dan membaca :
Bismillahi arqika, min kulli syai’in yu’dzika, min syarri kulli nafsin wa ‘ainin hasidah, Alhahu yasyfika.
Artinya: “ Atas izin Allah saya mengupayakan kebaikan atasmu, dari segala sesuatu yang membuatmu tersiksa, dari keluhan setiap diri dan mata yang dilemahkan Allah, Allah menyembuhkanmu”.
7. Orang yang sudah dalam keadaan sakaratul maut, anggota keluarga atau pelayat menuntun orang sakit untuk membaca atau mengikuti dalam hati lafaz tahlil: La ilaha illal Lah, Muhammadur Rasulullah, berkali-kali, sampai orang sakit menghembuskan napas terakhir. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang mengakhiri hidupnya dengan kalimat La ilaha illal Lah, maka yang bersangkutan akan masuk surga”.
8. Para pelayat lainnya dianjurkan membaca surah Yasin, untuk meringankan beban orang yang sedang zakaratul maut, sesuai anjuran Rasulullah Saw.
Tuntunan Tajhizul Mayit
Seseorang dinyatakan meninggal dunia jika sudah mengalami tanda-tanda antara lain sebagai berikut:
1. Denyut jantung sudah berhenti total.
2. Sebelumnya, bagi yang meninggal secara normal, biasanya diawali dengan rasa dingin ujung jari-jari kaki, kemudian berangsur-angsur naik ke bagian atas anggota badan.
3. Biasanya dada mulai kedengaran bunyi sesak napas, lalu disusul dengan bunyi di tenggorokan.
4. Biasanya yang bersangkutan mengambil dan membuang napas dari mulut.
5. Kemudian perlahan-lahan pandangan matanya menengok ke atas. Umumnya orang yang akan meninggal matanya menengadah ke atas, seperti kata Rasulullah: “Sesungguhnya apabila roh seseorang dicabut, maka tatapan matanya akan menyertainya”.
6. Bisa juga, dan lebih baik, jika pemberitaan kematian itu dinyatakan oleh dokter.
Catatan: Euthanasia, yakni melakukan upaya sadar untuk mempercepat proses kematian seseorang, masih menjadi kontroversi di kalangan ulama. Euthanasia ada dua macam, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
Euthanasia aktif, yakni melakukan upaya aktif untuk mempercepat proses kematian seseorang, seperti tindakan seseorang dokter yang memberikan suntikan melebihi dosis kepada pasien, meskipun menurutnya sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup. Umumnya para ulama mengharamkan euthanasia aktif, bahkan di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pembunuh yang dapat dikenakan ancaman pembunuhan bagi yang melakukannya.
Euthanasia pasif, yakni tindakan sadar untuk tidak melakukan upaya dan pertolongan maksimal lebih lanjut terhadap seorang pasien yang dinyatakan sudah mati suri dan tidak akan ada lagi harapan untuk hidup menurut kesimpulan tim dokter. Euthanasia seperti ini umumnya para ulama menganggaap wajar dan boleh. Akan tetapi, kita harus hati-hati terhadap penghentian mekanisme kerja alat-alat berat yang menolong pernapasan si penderita, bisa saja dianggap eutanasia aktif, jika si pasien masih ada kemungkinan untuk mempertahankan hidup.
Jika seseorang sudah dinyatakan telah meninggal, maka hal-hal yang segera harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Anggota keluarga dan pelayat dianjurkan Rasulullah membaca ayat 83 dari surah Yasin: Fasubhanal ladzi bi yadihi malakutu kulli syai’in wa ilaihi turja’un.
2. Orang lain yang mendengarkan berita kematian ini dianjurkan membaca: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
3. Setelah itu, mayat segera ditutup rapat kelopak mata dan mulutnya, sambil membaca: Bismillahi wa ’ala wafati ……(nama yang meninggal disebutkan). Misalnya: Bismillahi wa ‘ala wafati Muhammad. Para pelayat dianjurkan mendoakan yang meninggal, seperti diajarkan Rasulullah:
Allahummaghfir ………(sebut nama orang yang meninggal), warfa’ darajatahu (ha) fil mahdiyyin al-muqarrabin, wakhlufhu (ha) fi ‘aqibihi fil ghairin, waghfir lana walahu (ha) ya Rabbal ‘alamin.
Catatan: Sebut hu kalau laki-laki dan ha untuk perempuan.
4. Setelah itu, kedua kakinya dirapatkan dan kedua tangannya dilipat menyerupai lipatan tangan orang sedang shalat, tangan kiri di bagian dalam dan tangan kanan di bagian luar.
5. Biasanya sulit untuk menutup mata, menutup mulut, melipat tangan, dan merapatkan kaki, jika terlambat dan mayat sudah mengeras. Jika hal itu terjadi, biasanya dapat diatasi dengan menarik kedua ibu jari kaki si mayat sambil menutup mata dan mulutnya.
6. Kemudian, posisi tidurnya diubah menghadap ke kiblat, membentang seperti bentangan mayat di dalam kubur.
7. Mayat ditutupi seluruh anggota badannya dengan kain bersih.
8. Jika satu dan lain hal, mayat itu harus menunggu sesuatu, misalnya untuk diotopsi atau menunggu anggota keluarga dekat, atau hal-hal yang darurat lainnya, maka mayat harus diamankan dari segala sesuatu yang bisa mengganggu si mayat, misalnya kerumunan semut atau lalat. Bahkan sebaiknya diupayakan bahan-bahan tertentu yang bisa mempertahankan keutuhan dan kesegaran mayat.
9. Memberikan wewangian atau bahan-bahan lain yang bisa mencegah bau busuk dari mayat.
Memandikan Mayat)
Memandikan mayat merupakan salah satu yang harus dilakukan sebagai penghormatan terhadap jenazah dan sebagai bagian dari tuntunan Rasulullah Saw. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum memandikan mayat antara lain:
1. Orang-orang yang akan memandikannya. Orang-orang tersebut harus diusahakan:
a. Anggota keluarga atau yang dianggap sebagai anggota keluarga yang sejenis kelamin dengan si mayat.
b. Jika memerlukan bantuan tenaga yang berlainan jenis, diusahakan dari anggota keluarga terdekat si mayat, misalnya suamiya.
c. Orang yang akan memandikan mayat bersih dari hadats kecil dan besar. Perempuan menstruasi dimakruhkan untuk memandikan mayat.
d. Orang yang akan memandikan mayat bersedia untuk tidak menceritakan kepada siapa pun terhadap apa pun yang dialaminya ketika memandikan mayat.
e. Anak-anak di bawah umur bisa dimandikan orang yang tidak sejenis kelamin.
2. Air bersih yang cukup untuk membersihkan sekujur badan mayat.
3. Dianjurkan untuk memberikan sejenis kembang pengharum (sidr) yang segar di dalam air itu.
4. Tempat untuk memandikan mayat diusahakan di tempat yang bernaung atau di bawah atap, atau dalam kamar tertentu.
5. Kain yang panjang dan lebar, yang dapat menutupi si mayat dari pandangan orang lain. Siraman air di tas kain dan tangan menggosok di bawah kain.
6. Benda penyanggah, yang akan menyanggah bagian kepala, dada, perut, punggung, lutut dan kaki si mayat. Diusahakan dari bahan yang sama besarnya dan tidak keras dan kasar. Mayat juga bisa dimandikan di atas kaki orang yang duduk berhadap-hadapan sambil meluruskan kaki.
7. Perlengkapan mandi, antara lain:
a. Handuk dan kain pering
b. Kain bersih penutup aurat sesudah mandi.
c. Sabun, sebagai pengganti daun sidr
d. Sampo, sebagai pengganti daun khitmiy, sejenis daun yang mengeluarkan busa.
e. Sikat gigi dan odol
f. Sisir
g. Kapas untuk menutupi bagian yang berongga atau berlubang karena luka.
h. Korek telinga
i. Parfum
j. Gunting kuku
k. Gunting untuk merapikan rambut,jenggot, atau kumis si mayat (kalau dianggap perlu)
l. Dan bahan-bahan atau keperluan lain yang tidak mengandung najis atau unsur haram lainnya.
Cara Memandikan Mayat:
Setelah segalanya tersedia, maka cara memandikan mayat sebagai berikut:
1. Petama kali dilakukan niat untuk memandikan mayat karena Allah, lalu membaca basmalah
2. Membersihkan bagian luka (kalau ada), kemudian dua lubang di bagian punggung mayat. Diusahakan yang menggosok bagian-bagian inti aurat si mayat ialah anggota keluarga terdekatnya.
3. Membuang kotoran atau najisnya dengan cara menekan bagian perut perlahan-lahan, terutama kalau mayat sedang hamil.
4. Membersihkan seluruh anggota badan dengan sabun.
5. Membersihkan rambutnya dengan sampo.
6. Tidak ada ketentuan maksimal, yang ada ketentuan minimal tiga, lima, atau tujuh kali mayat dibersihkan dengan air bersih, sesuai hadis Nabi.
7. Membuka semua benda-benda yang melekat pada diri si mayat, seperti cincin, perhiasan, termasuk perban.
8. Giginya disikat pelan-pelan menggunakan odol, hidung dan telinga dibersihkan.
9. Diusahakan tidak melihat inti aurat mayat.
10. Setelah segalanya bersih, maka mayat diwudlukan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Shahih.
11. Rambut disisir, kumis dan jenggot dirapikan, kalau perlu menggunakan gunting.
12. Kuku dibersihkan dan dirapikan, kalau perlu menggunakan gunting kuku.
13. Kita dianjurkan untuk menghiasi mayat seperti menghiasi pengantin, sesuai hadis Nabi ishna’u bi mautakum ka ma tashna’una bi ‘araisikum.
Mengkafani Mayat
Mengkafani mayat juga bagian dari yang harus dilakukan bagi pengurusan jenazah. Setelah dimandikan, mayat dipindahkan ke tempat lain yang telah ditentukan dengan posisi kepala lebih tinggi dan dalam keadaan auratnya tertutup. Setelah itu, mayat akan dibungkus kain kafan dengan cara sebagai berikut:
1. Kain kafan berwarna putih, tersusun tiga lapis, sesuai dengan ukuran mayat.
2. Bagian kepala dan kaki dilebihkan untuk memudahkan pengikatan kain kafan.
3. Disiapkan pengikat, sebaiknya dari bahan kain kafan itu sendiri, untuk mengikat bagian atas kepala, leher, dada, perut, punggung, paha, kaki, dan bagian bawah dari kaki.
4. Kain kapas dapat digunakan untuk menutupi kucuran darah di bagian luka atau di bagian berongga lainnya, jika tetap mengeluarkan cairan.
5. Diusahakan ikatan mempunyai simpul guna memudahkan pembukaannya nanti di liang lahat. Mayat di liang lahat tidak boleh dalam keadaan terikat, namun tetap dalam keadaan aurat tertutup dan terbungkus.
6. Setelah kain kafan dibentangkan dengan posisi mayat terlentang, kedua kakinya dirapatkan, tangannya dilipat menyerupai orang shalat, tangan kiri di dalam dan tangan kanan di bagian luar. Mayat terbujur, bagian kepala di arah kiblat.
7. Bekas pakaian sesudah mandi dibuka perlahan-lahan tanpa memperlihatkan aurat mayat. Pada waktu membungkusnya, diperlukan kain lebar yang akan menutupi anggota badan mayat. Tangan bekerja di bawah kain tanpa melihat aurat mayat.
8. Setelah mayat terbentang di atas kain kafan, ujung sebelah kiri kain kafan diangkat menutupi badan mayat, kemudian ujung kanan sebelah kanan diangkat menutupi badan mayat dan berada pada pusisi di atas. Setelah itu, pertemuan ujung kain memanjang dari atas kepala sampai lurus ke bawah, ke bagian kaki, kemudian digulung dengan gulungan halus dan rapi dari kanan ke kiri.
9. Setelah itu, pengikat yang memang sudah tersedia di bawah kain kafan, diikatkan dengan pelan-pelan dan tidak terlalu kecang tetapi tidak juga terlalu longgar yang memungkinkan pertemuan kain kafan terbuka.
10. Pada waktu membungkus mayat, diusahakan menyebut kalimat tahlil dan istighfar, yakni: Lailaha illallah, Muhammadur Rasulullah. Astaghfirullahal ‘azhim, astaghfirullaha wa atubu ilaihi.
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah Rasul-Nya, Aku memohon pengampunan Allah Yang Maha Besar, aku mohon pengampunan Allah dan aku bertobat kepadanya.
11. Setelah diikat, mayat ditutupi dengan penutup bagian luar yang terdiri atas kain yang lebih lebar, sehingga tidak kelihatan bagian lekuk-lekuk mayat.
Shalat Janazah
Setelah mayat dibungkus dengan rapi, maka sebaiknya segera dilaksanakan shalat jenazah. Hal-hal yang berkaitan dengan shalat jenazah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Diusahakan sebanyak mungkin orang dapat melakukan shalat jenazah secara berjamaah. Jika terpaksa, dalam keadaan tanpa wudlu pun diajurkan ikut shalat itu.
2. Jika ruang masih lebar, maka shaf (barisan) shalat disusun memanjang ke belakang, bukan memanjang ke samping.
3. Mayat diletakkan di tempat yang bersih dan terhormat, dan boleh dishalatkan berkali-kali.
4. Shalat jenazah dipimpin seorang imam yang alim.
5. Imam berdiri di bagian tengah (pusat) jika jenazah perempuan, dan imam berdiri di bagian kepala menurut imam Syafi’, dan menurut Imam Abu Hanifah imam berdiri di bagian dada jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan.
6. Jika mayat lebih dari seorang, maka dapat dishalatkan sekaligus.
7. Mayat dishalatkan di tempat yang bersih dalam posisi mayat terbentang di depan imam dan jamaah.
8. Mayat yang tidak sempat dishalatkan, dapat dishalatkan di atas kuburan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, sepanjang mayat belum lewat sebulan, dan atau dapat juga dishalatghaibkan.
Shalat janazah yang lebih masyhur ialah terdiri atas empat takbir tanpa ruku’ dan sujud, meskipun pernah Rasulullah dan kalangan sahabat shalat janazah lima, enam, dan tujuh rakaat. Tata cara shalat janazah sebagai berikut:
1. Takbir pertama
Diawali dengan membaca niat shalat jenazah, misalnya: Ushalliy ‘ala hadza/hadzihi al-mayyit arba’ah takbiran lillahi ta’ala.
Catatan:
Jika mayat laki-laki dibaca hadza dan jika mayat perempuan dibaca hazdihi dan jika mayatnya tidak jelas, karena mempunyai dua alat kelamin atau telah melakukan operasi plastik, maka yang bersangkutan mengikuti unsur jenis kelamin yang lebih dominan secara alami semasa ia hidup. Setelah itu membaca takbir pertama, langsung membaca surah al-Fatihah, tanpa membaca doa iftitah dan surah lain sesudah al-fatihah.
2. Takbir kedua
Sesudah membaca surah Al-Fatihah, tangan diangkat untuk takbir kedua, Kemudian membaca shalawat Nabi, yang redaksinya antara lain: Allahumma shalli wa sallim ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi wa sallam.
3. Takbir Ketiga
Setelah membaca shalawat kepada Nabi, tangan diangkat untuk takbir ke tiga. Setelah itu dibaca doa untuk al-marhum atau al-marhumah, yang redaksi doanya antara lain sebagai berikut:
Allahumma ighfir li hayyina wa mayyitina, wa syahidina wa ghaibina, wa shaghirina wa kabirina, wa dzakarina wa untsana, innaka ta’lamu munqalabana wa matswana, innaka ‘ala kulli syai’in qadir. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal islam, wa man tawaffaitahu minna fa tawaffahu ‘alal iman. Allahumma innahu ‘abduka wa ibnu ummatika, nazala bika wa anta khairu munzalin bi hi, wa la na’lamu illa khairan. Allahumma in kana muhsinan fa jizhu bi ihsanihi, wa in kana musi’an fa tajawaz ‘anhu. Allahumma la tahrimna ajrahu wa la taftinna ba’dahu.
Artinya: “ Ya Allah, ampunilah baik semasih kami hidup atau sudah meninggal, baik dosa yang tampak maupun yang tersembuny, baik dosa di masa kecil kami maupun setelah dewasa, baik kami sebagai perempuan atau laki-laki. Engkaulah Zat Yang Maha Tahu apa yang masih sedang berproses maupun yang sudah permanent di dalam diri kami, Engkaulah Yang Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Ya Allah, terhadap hambamu yang masih hidup, berikanlah kehidupan secara islami, dan terhadap hambamu yang sudah Engkau panggil, panggillah dalam keadaan beriman. Ya Allah, sesungguhnya dia adalah hamba-Mu dan anak dari hambamu, dia menuju Engkau dan Engkaulah tempat tujuan yang bterbaik. Kami tiada mengetahuinya kecuali kebaikannya. Ya Allah, jika hambamu ini tergolong baik, balaslah dengan kebaikan; jika ia pernah berbuat salah terimalah ia di sisih-Mu. Ya Allah, kiranya Engkau Tidak menyia-nyiakan kebajikannya dan tidak pula menimbulkan fitnah diantara kami sesudah kepergiannya”.
4. Takbir Keempat
Setelah membaca doa-doa untuk jenazah, maka tangan diangkat untuk takbir yang keempat, kemudian membaca salam pertama sambil menurunkan tangan kanan dan menoleh ke sebelah kanan, sambil membaca :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Kemudian menoleh ke kiri sambil menurunkan tangan kiri dan membaca Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Setelah salam, dianjurkan berdoa, antara lain dengan redaksi doa yang sering dibaca nabi di depan janazah:
Allahumma ighfir lahu (ha) warhamhu (ha) wa ‘afihi (ha) wa’fu ‘anhu (ha), wakrim nuzulahu (ha) wa ausi’ madkhalahu (ha) wa aghsilhu (ha) bil ma’i watstsalji wal bardi wa naqqihi (ha) minal khathaya kama naqqaitats tsaubal abyadh minad danasi wa abdilhu (ha) daran khairan min darihi (ha) wa ahlan khairan min ahlihi (ha) wa zaujan khairan min zaujihi (ha) wa a’idzhu (ha) min ‘adzabil qabri wa min ‘adzabin nar
Catatan:
Jika mayat laki-laki dibaca hadza dan jika mayat perempuan dibaca hazdihi dan jika mayatnya tidak jelas, karena mempunyai dua alat kelamin atau telah melakukan operasi plastic, maka orang yang bersangkutan mengikuti unsure jenis kelamin yang lebih dominant secara natural ketika ia hidup.
Artinya: “Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia dan maafkanlah seluruh dosa-dosanya, muliakanlah kepergiannya, lapangkanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dengan air, salju, atau es, dan bersihkanlah dari segala dosa sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran, berikanlah tempat lebih baik dari tempatnya semula, dalam suasana keluarga yang lebih baik dari semula, suasana pasangan yang lebih baik dari sebelumnya, dan selamatkanlah dia dari siksaan kubur”.
Tata Cara Pemakaman
Setelah jenazah dishalatkan, biasanya dilakukan pelepasan jenazah dari rumah atau dari tempat tertentu. Pada saat pelepasan itu, salahseorang anggota keluarga menyampaikan beberapa hal, antara lain:
1. Menyampaikan permohonan maaf al-marhum atau al-marhumah terhadap seluruh kesalahan dan kekhilafan yang pernah dilakukan semasa hidupnya.
2. Menyampaikan kepada masyarakat, jika yang bersangkutan semasa hidupnya pernah meninggalkan utang atau janji kepada seseorang, agar segera disampaikan kepada pihak keluarga. Utang piutang seseorang yang tak terlunasi akan membuat masalah bagi bagi al-marhum/al-marhumah. Pihak keluarga akan berusaha melulunasi hutang itu sebelum harta kekayaannya dibagi oleh ahli warisnya.
Setelah segalanya selesai, maka proses pemakaman dilakukan. Tata cara pemakaman tersebut sebagai berikut:
1. Jenazah dikuburkan di lokasi khusus pemakaman orang Islam. Tidak dibenarkan mayat muslim dikuburkan di selah-selah kuburan non Islam, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya tulang belulang korban kecelakaan yang sulit teridentifikasi.
2. Kuburan digali sampai ke kedalaman lebih aman dari:
a. Bau busuk
b. Galian binatang buas
c. Hanyut terbawa banjir
d. Dan lain-lain yang bisa mengganggu keutuhan mayat karena rendahnya kualitas kuburan.
3. Galian kuburan menghadapkan mayat ke arah kiblat.
4. Kuburan dibuatkan liang lahat, semacam goa kecil memanjang disudut arah kiblat, di dalam kuburan, sepanjang itu dimungkinkan. Mayat yang sedang hamil disesuaikan ukurannya sehingga mayat tidak kesempitan.
5. Tidak dibenarkan ada benda-benda lain selain kain kafan yang menyertai mayat. Potongan-potongan papan yang biasa diginakan menyanggah tanah galian dari tubuh mayat biasanya dianggap pengecualian.
6. Ketika mayat dimasukkan ke dalam kuburan, diajurkan bagian kepalanya terlebih dahulu dan dalam keadaan poisi kepala lebih rendah.
7. Ketika mayat sudah terbaring di liang lahat, pengikat kain kafan dibuka, tanpa memperlihatkan aurat mayat.
8. Ketika memasukkan mayat ke liang lahat, Rasulullah Saw menganjurkan kepada orang yang menurunkannya ke liang lahat membaca:
Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah Saw.
Artinya: “Dengan nama Allah dan dengan mengikuti agama Rasulullah Saw”.
9. Sebaiknya dan diutamakan yang memasukkah mayat ke dalam kubur ialah muhrimnya (anggota keluarga terdekat), kalau mayat itu perempuan.
10. Tanah timbunan tidak lebih dari tanah galian yang telah dikeluarkan, sehingga kuburan menjadi rata dengan tanah.
11. Dianjurkan memberikan siraman air kepada kuburan.
12. Jika pemakaman sudah rampung, dianjurkan Rasulullah kepada para pengantar memohonkan ampun dan mendoakan al-marhum/almarhumah, karena ketika itu ia sedang ditanya oleh Malaikat.
13. Jika ternyata ditemukan ada bagian anggota badan mayat terpisah, lalu ditemukan kemudian, maka bagian-bagian itu dimandikan dan dishalatkan lalu dikuburkan di sekitar anggota badan lainnya.
14. Boleh menangis, tetapi tidak dibenarkan meratap di atas kuburan. Nabi bersabda: Almarhum atau almarhumah disiksa dikuburan karena ratapan keluarganya terhadapnya”. (Hadis riwayat Bukhari-Muslim). 15. Dianjurkan melakukan ta’ziyah untuk membesarkan hati dan semangat keluarga yang ditinggal, sambil mendoakan al-marhum atau al-marhumah. Tidak diajurkan untuk menjamu makanan atau minuman kepada para tamu kalau itu memberatkan keluarga, tetapi kalau tidak, Rasulullah Saw pernah menganjurkan untuk menjamu makanan kepada pelayat.
Perkiraan Hariraya Idulfitri 20 September 2009
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memprediksikan Idul Fitri 1430 Hijriah akan jatuh pada 20 September. "Prediksi itu terjadi karena tinggi hilal berkisar 5-8 derajat dan tergolong imkanur rukyat," kata koordinator Tim Rukyat PWNU Jatim H Sholeh Hayat kepada ANTARA di Surabaya, Senin.Namun, kata Wakil Ketua PWNU Jatim itu, PWNU Jatim akan tetap menurunkan tim rukyatul hilal pada sembilan lokasi, karena Nabi Muhammad SAW memerintahkan berpuasa dan berbuka dengan rukyatul hilal (melihat hilal atau rembulan usia muda sebagai penanda pergantian kalender).
Padahal, katanya, hasil hisab tahun ini menunjukkan bahwa ijtimak (pertemuan rembulan dan bumi dalam satu garis untuk menandai awal kalender) terkait akhir Ramadhan terjadi pada hari ke-29 puasa atau 19 September.
Oleh karena itu, katanya, PWNU Jatim memperkirakan hari raya Idul Fitri akan bersamaan waktunya antara NU, Muhammadiyah, dan pemerintah pada 20 September.
Sebelumnya (20/8), tim rukyatul hilal PWNU Jatim gagal merukyat hilal saat penentuan awal Ramadhan, sehingga PWNU Jatim menggenapkan umur bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sehingga awal Ramadhan 1430 H jatuh pada 22 Agustus atau sama dengan pemerintah dan Muhammadiyah.
Menata Batin Ketika Musibah Dan Kekecewaan Datang
Bagi orang yang beragama, terutama agama islam memberikan cara terbaik yang harus dilakukan ialah kembali kepada Allah “ Innalillahi wa inna illaihi raaji’un “ ( Sesungguhnya segala sesuatu itu berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah ). Dari sini kita bisa mulai menata batin dan harus yakin bahwa sebesar apapun sebuah musibah yang di berikan kepada hambanya pasti itu masih tetap di ambang batas kemampuan dan daya dukung hamba-Nya, Allah Swt Maha Pengasih dan Penyayang, tidak mungkin membebani sesuatu di luar batas kemampuan dan daya dukung hamba-Nya. ”Allah tidak akan membebani hamba-Nya melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Q.S. al-Baqarah/2:286).
Dalam perspektif tasawuf, musibah dan kekecewaan hidup merupakan salah satu bentuk wujud dari ”surat cinta” Allah kepada hamba-Nya. Dengan menggunakan positif tinking disini bisa berfikir bahwa mungkin Allah tengah merindukan hamba-Nya, akan tetapi hamba-Nya yang bersangkutan tengah terkeco atau tersesat dengan kesenangan duniawiannya. Akhirnya Allah Swt memberikan satu bentuk musibah dan rasa kecewa terhadap hamba-Nya, dengan harapan hamba-Nya kembali yang tengah terkeco dan tersesat kembali mengingat kepada-Nya.
Pemikiran tasawuf memberikan gambaran bahwa seseorang yang selama ini hidup di dalam kemewahanan ataupun dalam kondisi berkecukupan seringkali lebih sulit untuk melakukan pendakian (taraqqi) kepada Tuhannya, karena selama ini segala sesuatu dan semua kebutuhannya merasa terpenuhi tanpa merasa kekurangan sama sekali. Dalam kondisi seperti ini banyak orang yang lalai untuk mengingat Allah (berdzikir) dan berdoa. Ibadah yang dilakukan selama ini pun dilakukan hanya sebatas melaksanakan kewajiban, bukan dilakukan dengan betul-betul karena mencintai Allah, sehingga tingkat kekhusyukan dalam beribadah dengan sendirinya akan lemah. Kiat dalam menyikapi musibah yang di berikan kepada kita, kita harus bertawakkal kepada Allah, dengan menyerahkan diri secara total dan sepenuhnya kepada Allah Swt. Kita harus bisa mengambil hikmah dan berkeyakinan bahwa musibah dan kekecewaan ini merupakan salah satu pilihan terbaik Allah bagi kita.
Allah Swt Maha Pengasih dan Penyayang yang selalu mencintai hamba-Nya dan selalu ingin menyelamatkan hamba-Nya dari siksaan yang lebih pedih dan lebih lama. Nabi Muhammad Saw bersabda: ” Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah, kedukaan, penyakit, kesulitan hidup, kesengsaraan, hingga semisal duri yang menusuk kakinya, melainkan itu semua berfungsi sebagai pencuci dosa masa lampau” ( Hadis Muttafaq’alaih / sangat shahih). Dalam hadist lain Rasulullah Saw juga bersabda: ” Jika Allah Swt menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya maka Ia menyegerakan siksaan-Nya (di dunia) dan jika Allah Swt menghendaki sebaliknya kepada hamba-Nya maka Ia menunda siksaan-Nya di hari kiamat” (Hadis dari Anas, riwayat Turmudzi).Musibah dan kekecewaan tidaklah harus terus diratapi dengan kesedihan yang terlalu lama, sebaliknya kita perlu dengan cepat mengambil hikmah yang amat penting terkandung didalam peristiwa itu. Kadang kita harus sering bersyukur bahwa musibah memang sedikit banyak membawa kesedihan dan kekecewaan dalam hidup, akan tetapi jika kita pelajari pada saat yang bersamaan kita akan bisa merasakan adanya kedekatan khusus antara diri kita dengan Allah. Kedekatan yang seperti itulah yang tidak pernah kita rasakan sebelumnya. Sehingga seringkali justru rasa kedekatan seperti itu lebih menonjol ketimbang rasa kekecewaan yang di timbulkan. Inilah artinya bahwa musibah membawa nikmat dan betul-betul musibah terasa sebagai ”surat cinta” Allah kepada kekasih-Nya.Dengan menyadari bahwa di balik musibah terdapat banyak hikmah didalamnya maka, bagaimana cara menyikapi musibah yang menimpa kita??? Sikap yang kita lakukan dalam menghadapi Musibah yang menimpa kita adalah dengan Tawakkaltu ‘alallah dan mengikhlaskan segala musibah yang telah menimpa diri kita kepada-Nya. Kita sadari atau tidak segala sesuatu yang terjadi di dunia ini memang sudah menjadi sunatullah (suratan takdir) dan telah tercatat di dalam buku blue print (lauhful mahfudz). Marilah kita jalani kehidupan ini dengan tawakkal dan ikhlas yang insya Allah akan memberikan kekuatan dan keajaiban tersendiri dalam diri kita. Jaminan ini telah di berikan oleh Allah ”Jangan berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita” (Q.S. al- Taubah/9:40).
Cara menjalani sikap tawakal yang sering di ajarkan ialah dengan cara menghayati dan mendalami dua bentuk kalimat syahadat. ”Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rusul Allah”. Dengan dua kalimat syahadat tersebut kita bisa berusaha menafikan segala sesuatu yang ada di dunia ini, bahkan kalau perlu kita menafikan keberadaan wujud kita sendiri. Seolah-olah apa yang ada didunia dan eksis di dalamnya hanyalah Allah Swt. Kita berusaha melenyapkan hakekat dan substansi diri kita lalu larut kepada suatu Wujud Yang Maha Abadi. Kehidupan kita ini hanyalah bagaikan sebuah benda yang hanyut dalam aliran sungai, ke mana pun aliran sungai itu akan bermuara maka, di situlah keberadaan kita akan dibawa. Apapun yang terjadi dan apapun yang akan kita alami harus kita terima apa adanya, karena kita tahu bahwa semua orang membawa takdir bagi dirinya sendiri. Hal seperti ini lebih mudah utnuk muncul dan kita selami ketika kita sedang sujud di atas hamparan sajadah di hadapan kebesaran Allah Swt. Kita lupakan musibah dan kekecewaan yang tengah menimpa kita, kita hilangkan segalanya, kalau perlu kita lupakan keberadaan diri kita sendiri, seolah-olah apa yang ada hanyalah Dia Sendiri Allah Azzawajallah. Sehingga kita sadari bahwa tidak ada lagi sosok yang ditimpa musibah, tidak ada sosok insan yang akan mendatangkan musibah, tidak ada lagi bentuk dendam dan tidak ada lagi yang akan disakit. Semuanya akan kembali dan akan menyatu dengan dzat-Nya.
Sedangkan keiklasan merupakan sikap yang sesungguhnya memberikan motivasi dan memberikan rasa optimisme ke dalam diri setiap insan. Seorang insane yang mampu menjalani keikhlasan secara penuh tidak akan pernah merasa susah, sedih, sakit, lelah, menyesal dan kecewa, karena dia akan merasa bahwa semua yang dilakukan semata-mata hanya karena kehendak dari Allah Swt. Segala sesuatu bentuk tingkah laku kita, ibadah kita apabila tidak dilakukan bukan semata-mata karena Allah SWT itulah yang sering menyedot energi batin kita, yang mengakibatkan kita sering merasa susah, sedih, lelah, menyesal da kecewa. Bahkan akan menimbulkan rasa sakit karena harapan kita berbeda dengan respons yang diberikan orang lain terhadap diri kita. Akan tetapi jika semunya kita niatkan seikhlasnya dan kita serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT maka hidup ini pasti tenang, tidak akan merasa kecewa, tidak akan bersedih, tidak pernah merasa jatuh, dan mungkin tidak akan pernah lagi kita merasa sakit.
{Artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, karena artikel ini saya tulis dari berbagai referensi yang tujuannya untuk menenangkan hati yang tengah terkena musibah. Dengan menulis artikel ini saya ada sedikit ketenangan batin bagi saya yang baru saja di tinggal orang yang paling saya sayangi, saya hormati karena kasih sayangnya yang tak pernah padam sampai akhir hayatnya pada tanggal 26 Juli 2009 ( Ibunda Tercinta Ibu Sulami ). Semoga amal ibadah beliau di terima di sisi Allah Swt. Amien… ya Rabbal ‘alamien}
Hak Waris Anak Angkat (Adopsi) Terhadap Harta Warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Perdata (BW)
Adapun yang menjadi permasalahannya adalah apakah hak anak angkat (adopsi) mempunyai hak waris terhadap orang tua angkat atau orang tua biologisnya menurut hukum Islam dan hukum perdata? Jika berhak mewaris, berapakah bagian yang diterima oleh anak angkat (adopsi) itu. Serta apakah persamaan dan perbedaan tentang persyaratan pengangkatan anak menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata?.
Berdasarkan permasalahan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menambah khazanah ilmu pengetahuan tentang kewarisan adopsi baik itu ditinjau dari segi hukum islam dan hukum perdata (BW). Secara praktik, penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai pedoman bagi masyarakat, khususnya para orang tua angkat dan para anak angkat yang beragama islam mengenai hak dan kedudukan serta kewajiban mereka masing-masing terutama menyangkut harta peninggalan (warisan).
Penelitian ini bersifat diskriptif karena berusaha menggambarkan atau menerangkan tentang hubungan dan penerapan kewarisan anak adopsi. Metode yang digunakan berupa studi dokumentasi, karena sumber datanya diperoleh dari dokumen yang berupa buku-buku dan hasil temuan ilmiah (seminar, diskusi, dll) yang berkaitan dengan masalah ini. Dalam analisa data, metode yang digunakan adalah metode komparatif karena membandingkan satu faktor dengan faktor lain yaitu tentang hak waris anak angkat terhadap harta warisan menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pengangkatan anak yang dibenarkan dalam islam adalah yang tidak memutuskan hubungan kekeluargaan dengan orang tua biologisnya dan tidak terbatas pada pemeliharaan, penyediaan biaya pendidikan dan lain-lain yang sifatnya menyangkut kesejahteraan dan perbaikan nasib anak. Namun menurut hukum perdata segala hubungan kekeluargaannya terputus secara penuh dan tidak berhak lagi untuk mewaris kepada orang tua biologisnya. Bagi anak angkat meskipun dia bukan ahli waris orang tua angkatnya, tetapi didalam pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam telah ditetapkan lembaga wasiat wajibah dalam artian bahwa sekalipun orang tua angkatnya tidak memberikan bagian kepada anak angkatnya, tetap dianggap ada wasiat wajibah kepada anak angkatnya, dan pelaksanaannya adalah dengan memberikan bagian kepada anak angkat sebanyak-banyaknya sepertiga bagian dari harta peninggalan (warisan) orang tua angkat, dan terhadap orang tua kandung ia tetap sebagai ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Perdata anak angkat dapat mewarisi harta warisan orang tua angkatnya secara mutlak, dan terhadap warisan orang tua kandung ia tidak mewarisi lagi.
Bekerja dengan beribadah
Renungan Diri Sendiri
Marilah kita merenung sejenak, berfikir, tafakkur mencoba mencari tahu siapa diri kita ini sesungguhnya.
· Siapakah orang yang sibuk? Orang yang sibuk adalah orang yang suka menyepelekan waktu sholatnya, seolah-olah ia mempunyai kerajaan seperti kerajaan Nabi Sulaiman A.S. Maka sempatkanlah bagimu untuk beribadah... dan bersegeralah!
· Siapakah orang yang manis senyumannya? Orang yang mempunyai senyuman yang manis adalah orang yang ketika ditimpa musibah, lalu dia berucap "Inna lillahi wainna illaihi rajiuun." Kemudian berkata,"Ya Rabbi, Aku ridho dengan ketentuanMu ini", sambil mengukir senyuman. Maka berbaik hatilah dan bersabar...
· Siapakah orang yang kaya ? Orang yang kaya adalah orang yang bersyukur dengan pa yang ada, dan tidak lupa akan kenikmatan dunia yang sementara ini. Maka bersyukurlah atas nikmat yang kau terima dan berbagilah...
· Siapakah orang yang miskin? Orang yang miskin adalah orang tidak puas dengan nikmat yang ada,selalu menumpuk-numpukkan harta. Maka janganlah kau menjadi kikir juga dengki...Siapakah orang yang rugi? Orang yang rugi adalah orang yang sudah sampai usia pertengahan,namun masih berat untuk melakukan ibadah dan amal-amal kebaikan. Maka hargailah waktumu dan bersegeralah...
· Siapakah orang yang paling cantik? Orang yang paling cantik adalah orang yang mempunyai akhlak yang baik. Maka peliharalah akhlakmu dari dosa dan noda...
· Siapakah orang yang mempunyai rumah yang paling luas? Orang yang mempunyai rumah yang paling luas adalah orang yang mati membawa amal-amal kebaikan, dimana kuburnya akan diluaskan sejauh mata memandang. Maka beramal shalehlah selagi sempat dan mampu...
· Siapakah orang yang mempunyai rumah yang sempit lagi dihimpit ? Orang yang mempunyai rumah yang sempit adalah orang yang mati tidak membawa amal-amal kebaikan, lalu kuburnya menghimpitnya. Maka ingatlah akan kematian dan kehidupan setelah dunia...
· Siapakah orang yang mempunyai akal ? Orang yang mempunyai akal adalah orang-orang yang menghuni surga kelak, karena telah menggunakan akal sewaktu di dunia untuk menghindari siksa neraka. Maka peliharalah akal sehatmu dan pergunakan semaksimal mungkin untuk mengharap ridho-Nya...
· Siapakah org yg pelit ? Orang yg pelit ialah org yg membiarkan saudaranya dalam kesalahan tanpa mengingatkannya. Watawwa Shoubilhaqi …...
Semoga dengan renungan ini bisa bermanfaat dan sedikit banyak membantu saling mengingatkan tentang kebaikan. Dengan menyadari keberadaaan kita dan siapa diri kita sendiri maka akan menambah keimanan yang mana dalam akhir-akhir zaman ini tingkat keimanan mulai menipis…. Wallahu a'lam bish-shawab.
Tujuh Kalimat Suci
“Barangsiapa yang hafal dan mengamalkan tujuh kalimah ini akan dimuliakan oleh Allah dan malaikat dan akan diampuni dosa-dosanya walau sebanyak buih di lautan..
1. Bismillahhirrahmannirrahim: pada tiap-tiap hendak melakukan sesuatu.
2. Alhamdullillah: Pada tiap-tiap habis melakukan sesuatu.
3. Astagfirrullah: Jika tersilap mengatakan sesuatu yang buruk.
4. Insyaallah: jika ingin melakukan sesuatu pada masa akan datang.
5. Lahaula wala quwata illah billah: Bila tidak dapat melakukan sesuatu yang agak berat atau melihat sesuatu yang buruk.
6. Innalillah wa inna illaihiraaji’un: Jika mengahdapi musibah atau melihat Kematian.
7. La ila ha il lallah: Bacalah sepanjang siang dan malam sebanyak- banyaknya. amalkanlah selalu moga-moga kita tergolong dikalangan orang yang terpilih oleh Allah.
Semoga dengan mengamalkan ketujuh kalimat tersebut bisa menghindarkan dan menjauhkan kita dari panasnya api neraka. Amien......
Internet TV
Access to 4000 live TV stations from your pc. No need of a TV tuner or decoder. 100% legal - no subscription needed.
Watch television channels online anywhere. All you need is our software, your pc, and Internet connection. Thousands of television shows that would cost you big money in the long run with traditional TV providers, now can watch them with no subscription. Watch 4000 TV Stations from Over 80 Countries!
Cartoons, Fashion, News, Discovery, Sport, Movies, Music, Football, Adult Shows, Weather, Stocks, Educational, and many others channels are available.
You can watch TV to your PC or laptop at any time and anywhere in the world since our service is not affected by regional terrain or weather.
This webtv software does not contain any spyware or advertise modules. It has safety installation with NO WORRIES concerning valuable information loss.
+(Medium).jpg)